Terdakwa mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.
Melihat korbannya takut dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang polisi, kemudian terdakwa meminta ponsel kedua korban.
Alasannya akan dicek atau diselidiki apakah ada bukti bahwa para korban adalah pelaku tindak pidana narkotik.
Baca juga: Salah Seorang Ajudannya Meninggal karena Covid-19, Hasil Tes Swab Wali Kota Denpasar Negatif
Karena takut dan percaya terdakwa polisi, kedua korban menyerahkan 2 unit ponselnya.
Kemudian terdakwa berlagak seperti polisi memeriksa ponsel yang diserahkan oleh korban.
Lalu kembali terdakwa berusaha meyakinkan kedua korban, dengan mengatakan, bahwa terdakwa akan membawa kedua korban ke Polda Bali untuk dilakukan tes urine dan tes rambut.
Kedua korban pun takut dan makin yakin bahwa terdakwa adalah polisi.
Saat itu korban I Gede Bayu Pradhana menawarkan untuk berdamai dengan terdakwa dan akan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu.
Namun terdakwa menolak dan terdakwa tetap mengambil kedua ponsel korban.
Di sisi lain, kedua korban tidak berani meminta kembali ponsel yang diambil terdakwa
Lalu dengan membawa kedua ponsel itu, terdakwa kemudian pergi meninggalkan kedua korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban I Gede Bayu Pradhana dan korban Ramania Sidra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta.
Penulis: Putu Candra
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Polisi, Lutfi Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar Bali