TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lutfi Abdullah (33) merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar, Bali.
Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban.
Namun aksinya tidak berjalan mulus setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kini Lutfi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama 10 bulan.
Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Nenek Berusia 65 Tahun di Denpasar Tewas Tertabrak Mobil Pikap
"Terdakwa Lutfi Abdullah sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 April 2021.
Terhadap tuntutan yang diajukan, kata JPU Gusti Lanang, terdakwa kelahiran Denpasar 20 Januari 1988 itu langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
"Pada intinya terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Gusti Lanang menyatakan, bahwa terdakwa Lutif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Kronologis Jenazah Suspect Covid-19 Diambil Paksa Keluarga dari RSUD Wangaya Denpasar
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol Selatan, Denpasar Barat, Selasa, 5 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.
Awalnya saksi korban I Gede Bayu Pradhana yang sedang membonceng saksi korban Ramania Sidra melintas di Jalan Iman Bonjol dengan mengendarai sepeda motor.
Namun tiba-tiba keduanya dipepet dari sebelah kanan oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor sembari menyuruh minggir.
Lalu korban yang tidak memakai helm pun berhenti di pinggir jalan, terdakwa juga berhenti didepannya dan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi.
Terdakwa mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.
Melihat korbannya takut dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang polisi, kemudian terdakwa meminta ponsel kedua korban.
Alasannya akan dicek atau diselidiki apakah ada bukti bahwa para korban adalah pelaku tindak pidana narkotik.
Baca juga: Salah Seorang Ajudannya Meninggal karena Covid-19, Hasil Tes Swab Wali Kota Denpasar Negatif
Karena takut dan percaya terdakwa polisi, kedua korban menyerahkan 2 unit ponselnya.
Kemudian terdakwa berlagak seperti polisi memeriksa ponsel yang diserahkan oleh korban.
Lalu kembali terdakwa berusaha meyakinkan kedua korban, dengan mengatakan, bahwa terdakwa akan membawa kedua korban ke Polda Bali untuk dilakukan tes urine dan tes rambut.
Kedua korban pun takut dan makin yakin bahwa terdakwa adalah polisi.
Saat itu korban I Gede Bayu Pradhana menawarkan untuk berdamai dengan terdakwa dan akan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu.
Namun terdakwa menolak dan terdakwa tetap mengambil kedua ponsel korban.
Di sisi lain, kedua korban tidak berani meminta kembali ponsel yang diambil terdakwa
Lalu dengan membawa kedua ponsel itu, terdakwa kemudian pergi meninggalkan kedua korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban I Gede Bayu Pradhana dan korban Ramania Sidra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta.
Penulis: Putu Candra
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Polisi, Lutfi Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar Bali