TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Sukarman alias Ujang (41) membakar rumah tetangganya di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Beruntung pemilik rumah mengetahui aksi Sukarman, dan segera memadamkan api dibantu warga yang lain.
Atas perbuatannya, Sukarman pun diamankan polisi.
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat bersembunyi selama berminggu-minggu.
Baca juga: Pria di Ogan Ilir Berbuat Ulah, Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Korban sedang Terlelap Tidur
Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.
Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.
"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).
Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.
Baca juga: Mayat Pria Korban Pembunuhan Ditolak Warga di Ogan Ilir, Penyebabnya Gemar Selingkuh
Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.
"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," kata Iklil.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.
Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.
Baca juga: Perawat Korban Penganiayaan Semringah Saat Berbincang Via Video Call dengan Gubernur Sumsel
Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya, Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," kata Iklil.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.
"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," ucap Iklil.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tanpa Dosa di Pagi Buta, Warga Ogan Ilir Ini Siram Bensin dan Menyulut Api di Rumah Tetangganya