TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sukarman alias Ujang (41) sengaja membakar rumah tetangganya.
Pelaku menyiramkan bensin di lantai rumah tetangganya lalu menyulut api.
Sukarman berhasil ditangkap setelah berminggu-minggu menjadi buronan polisi.
Pria asal Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris luluh-lantak, jika saja tidak ketahuan oleh pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut.
Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.
Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.
Baca juga: Pria di Ogan Ilir Bakar Rumah Tetangga Tanpa Sebab, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Berminggu-minggu
"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).
Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.
Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.
"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.
Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.
Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.
Baca juga: Gudang Alat Produksi Roti di Semarang Ludes Dilalap Api, Seorang Karyawannya Alami Luka Bakar
Baca juga: Pria di Ogan Ilir Berbuat Ulah, Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Korban sedang Terlelap Tidur
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.
Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.
"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil. (Agung/TS)
Berita terkait aksi pembakaran
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tanpa Dosa di Pagi Buta, Warga Ogan Ilir Ini Siram Bensin dan Menyulut Api di Rumah Tetangganya