News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Kepahiang Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap SH (43), seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (19/4/2021) Pukul 01.00 Wib.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap SH (43), seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (19/4/2021) Pukul 01.00 Wib.

"Pada hari Senin, 19 April 2021 sekira jam 01.00 Wib, Tim Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ditangkap di kediamannya di Desa Cinta Mandi Baru Kec Bermani Ilir Kab Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, kepada Tribunnews.com, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan di bawa ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Terungkap Setelah Korban Cerita kepada Kakak, Pelakunya Oknum Sekdes

Malau menjelaskan tersangka SH dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Kepahiang, pada Minggu (18/4/2021) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan cara alat kelamin dari korban dipegang dan dikulum pelaku.

“Saat itu pelapor bertanya kepada korban bahwa sudah berapa kali perbuatan tersebut terjadi, kemudian korban mengatakan perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar jam 18.30 wib.

Lokasinya berada di pondok kebun di dekat Air Langkap, Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, yang mana pada saat itu SH mengatakan akan membelikan korban Handphone,” jelas Malau.

Berdasarkan pengakuannya, SH menyebut telah mencabuli empat anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah di amankan di bawa ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Polisi menjerat tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini