Laporan Wartawan TribunSolo, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Aji (24) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor.
Pelaku mencuri Honda Scoopy, namun malah meninggalkan motornya Suzuki Shogun jadul.
Dari barang bukti motor yang ditinggal di lokasi kejadian itu, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Awalnya polisi mendapatkan laporan warga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Desa/kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/4/2021).
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.
"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.
Baca juga: Demi Bisa Makan, Seorang Kakek 63 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor Butut: Untuk Biaya Hidup, Pak
"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap. Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.
Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata tidak menemukan sepeda motor lainnya.
"Menemukan sepeda motor Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.
Dutangkap Kurang 24 Jam
Bermodal motor pelaku yang ditinggalkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Motor Shogun itu diperiksa identitas kendaraannya.
"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.
Baca juga: Viral Ibu Gendong Bayi Curi Motor di Mojokerto, Atas Dasar Kemanusiaan Kasusnya Kini Berakhir Damai
Baca juga: Tahu Aksikan Terekam CCTV, Maling Tetap Beraksi Gasak 20 Kerudung dan 1 Ponsel di Sumedang
Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Diperiksa Kejiwaannya
Aksi maling motor yang bikin geleng-geleng kepala di Boyolali kini ditangani polisi.
Maling tersebut diketahui mencuri motor Honda Scoopy namun malah meninggalkan motor Suzuki Shogun Jadul.
Lantaran aksinya tersebut polisi sempat mengira pelaku tidak waras.
Apalagi dari keterangan orang tua pelaku, dia kerap melakukan aksi tidak wajar.
Polisi lalu memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa di Solo.
Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan, mereka memeriksakan kejiwaan pelaku lantaran ada keterangan dari orang tuanya yang mengarah ke persoalan kejiwaan.
"Kami periksakan akhirnya ke RSJ untuk mengetahui sebenarnya korban normal atau tidak," kata AKP Joko, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Maling Sembunyi di Atap Rumah Warga, Malah Jatuh hingga Tewas
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kondisi kejiwaan pelaku diketahui normal.
"Pelaku sehat dan normal," kata dia.
Saat ini pelaku ditahan dan sudah diperiksa petugas Polsek Mojosongo.
Polisi berhasil mengamankan motor korban serta pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun, " pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Maling di Boyolali, Curi Scoopy Tinggalkan Shogun Jadul, Belum Ada Sehari Sudah Ditangkap