TRIBUNNEWS.COM - Dosen yang tega melecehkan keponakan yang dirawatnya sejak kecil telah dicopot dari jabatannya.
Dosen Universitas Jember (Unej) itu dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Tak hanya itu, pelaku berinisial RH itu juga terancam akan mendekam dibalik jeruji besi.
Rencana penahanan itu diungkapkan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus pelecehan setelah gelar perkara penetapan tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Itu sedang kami lengkapi sampai optimal dan maksimal," tegas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).
Salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban.
"Kami melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah fix dan lengkap, juga ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," tegas Vita.
Baca juga: Kasus Pelecehan Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Dilaporkan Lecehkan Keponakan, Ini Kronologinya
Jabatannya Dicopot
Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.
"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut."
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.
Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.
Baca juga: Pria Ini Lecehkan 3 Gadis Bersamaan, Korban Hilang Kesadaran saat Pegang Alat Kelamin Pelaku
Didung menambahkan, dekan Fisip juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir. Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.
Seperti diketahui, RH sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun.
Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.
RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.
Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya Sendiri, Ngaku Sangat Cinta: Saya Tidak Mau Dia Lepas dari Saya
Tersangka Kooperatif
Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.
"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.
Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Korban apresiasi polisi
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Seperti diketahui, selama ini korban tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara. Status itu diketahui oleh ibu korban.
Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu. Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.
Pelecehan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Dosen Unej Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Jabatan Dicopot, Kini Mau Ditahan Polisi