News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 Ton Gula Rafinasi Disita Satreskrim Polresta Banyumas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banyumas, Kombespol M Firman Lukmanul Hakim saat menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran gula rafinasi di Banyumas, pada Kamis (22/4/2021).

Menurut Kapolres gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, dan hanya boleh untuk keperluan industri. 

Ciri-ciri dari gula rafinasi ini berwarna putih.

Lalu butirannya lebih kecil dari gula tebu asli. 

Baca juga: Konsumsi Kurma saat Buka Puasa dan Sahur Bermanfaat Bagi Kesehatan, Termasuk Kontrol Gula Darah

Gula rafinasi ini bisa disebut gula sintetis karena bukan dari tebu asli. 

Gula rafinasi ini dicampur molase atau hasil sampingan produksi gula tebu dengan perbandingan 5 ton gula rafinasi dan molase 25 kg. 

Jika dikonsumsi berlebih, karena namanya sintetis untuk tubuh pasti tidak baik. 

Berdasarkan aturannya gula rafinasi ini tidak boleh diperjual belikan ke masyarakat langsung. 

"Hanya untuk industri seperti membuat kue, sirup dan lainnya," terangnya. 

Ciri lain dari gula rafinasi jika langsung diaduk di minuman, gula rafinasi tidak larut seluruhnya. 

Gula ini tidak akan habis larut saat diaduk meskipun dalam air panas. 

Berbeda dengan gula tebu, yang pasti larut seluruhnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Tribunbanyumas/jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 35 Ton Gula Rafinasi Disita Satreskrim Polresta Banyumas, Ini Bahayanya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini