TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus penyekapan 5 bocah di Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang berhasil diringkus oleh Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara.
Sebelumnya para pelaku ditangkap petugas di kawasan Terminal Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pemuda yang terlibat dalam penyekapan dan perampasan handphone karena sudah kabur setelah temannya diringkus polisi.
Baca juga: Fakta Puluhan Mahasiswa di Aceh Berjoget, Acara Berbalut Konser Amal dan Ini Aturan yang Dilanggar
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, ternyata satu diantaranya sudah menjadi residivis.
Pria berinisial IR tersebut mengaku pernah dipenjara tahun 2014 selama sembilan bulan karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Tak lama setelah keluar dari penjara IR kembali terlibat dalam kasus kriminalitas, pengrusakan.
Dalam kasus kedua yang menjerat IR, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum IR dua tahun penjara dan baru bebas dalam beberapa waktu lalu.
Kini IR kembali tersandung kasus perampasan HP.
Namun, IR mengaku dirinya hanya diajak temannya, karena yang menyewa (rental) mobil adalah pemuda berinisial BJ.
Dalam kasus itu para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dalam mobil untuk merampas handphone di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/4/2021) dua remaja disekap dalam Mobil kemudian Handphone android mereka dirampas.
Korban dalam kasus tersebut adalah Muhammad Aulia Zikri (17) remaja asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Abdul Hamid (15) warga Desa Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.