TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus penyekapan 5 bocah di Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang berhasil diringkus oleh Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara.
Sebelumnya para pelaku ditangkap petugas di kawasan Terminal Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pemuda yang terlibat dalam penyekapan dan perampasan handphone karena sudah kabur setelah temannya diringkus polisi.
Baca juga: Fakta Puluhan Mahasiswa di Aceh Berjoget, Acara Berbalut Konser Amal dan Ini Aturan yang Dilanggar
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, ternyata satu diantaranya sudah menjadi residivis.
Pria berinisial IR tersebut mengaku pernah dipenjara tahun 2014 selama sembilan bulan karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Tak lama setelah keluar dari penjara IR kembali terlibat dalam kasus kriminalitas, pengrusakan.
Dalam kasus kedua yang menjerat IR, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum IR dua tahun penjara dan baru bebas dalam beberapa waktu lalu.
Kini IR kembali tersandung kasus perampasan HP.
Namun, IR mengaku dirinya hanya diajak temannya, karena yang menyewa (rental) mobil adalah pemuda berinisial BJ.
Dalam kasus itu para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dalam mobil untuk merampas handphone di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/4/2021) dua remaja disekap dalam Mobil kemudian Handphone android mereka dirampas.
Korban dalam kasus tersebut adalah Muhammad Aulia Zikri (17) remaja asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Abdul Hamid (15) warga Desa Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
HP mereka dirampas pelaku setelah diancam akan ditusuk dengan pisau.
Sedangkan kasus kedua yang sempat menghebohkan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu lima bocah yang diajak naik oleh pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga, kemudian disekap pelaku dan kemudian Handphonennya dirampas.
“Dalam kasus ini ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambi, Kamis (22/4).
Namun, dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya sudah kabur.
Empat pria yang ditangkap tersebut adalah IW (24), warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera, Aceh Utara BM (22) warga Desa Meunasah Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Baca juga: Penyebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana di Aceh Ditangkap, Pelaku Pernah Jadi Pacar Korban 10 Tahun
Kemudian IR (23) warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera Aceh Utara, MD (18) remaja asal Desa Geulumpang Pirak Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Dua pelaku yang kini sudah menjadi buronan polisi tersebut, terlibat dalam perampasan HP milik Muhammad Aulia dan Abdul Hamid.
Sedangkan saat kejadian kedua, terhadap lima bocah, dua pria yang DPO tersebut tidak terlibat lagi. Dari empat pelaku, dua diantaranya terlibat dalam dua kali kejadian tersebut.
“Kita akan terus mengejarnya sampai tertangkap. Karena itu kita imbau kepada keluarga dan pelaku supaya segera menyerahkan diri ke polres atau polsek terdekat. Jika tidak akan terus kita buru sampai tertangkap nantinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya
(SerambiNews.com/Jafaruddin)