TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Perbuatan Jony Pranoto Kasum (27 tahun) benar-benar biadab, istrinya yang sedang mengandung bukannya dilindungi, tapi malah dibunuh.
Bahkan ia sempat menyimpan jasad istrinya, PIC (26 tahun) di kamar kosnya Jalan Gayungan VII Surabaya.
Jony menyimpan jasad istrinya selama tiga hari hingga mengeluarkan bau busuk.
Hingga akhirnya ia membuangnya di sebuah lahan samping kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya.
Baca juga: Kasasi yang Diajukan Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Gadis di Lebak Ditolak Mahkamah Agung
PIC tewas setelah dibekap Jony menggunakan bantal dan dicekik lehernya.
Ironisnya saat itu PIC tengah hamil 5 bulan.
Mengetahui istrinya tewas, Jony bukan langsung menguburkan tetapi malah membiarkan terbaring di atas kasus kamarnya selama 3 hari.
Berikut fakta-fakta lengkap kasusnya:
1. Cemburu
Kepada polisi, Jony mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.
Baca juga: Wanita Hamil Tua Dibunuh Suami di Surabaya, Jasad Korban Dibaringkan 2 Hari di Kamar Lalu Dibuang
"Awalnya cek cok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.
Baca juga: Polisi Negosiasi 2,5 Jam, Begini Nasib Pria yang Hendak Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kahayan
Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karrna urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.
2. Dibuang pakai gerobak sampah
Pembunuhan itu dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021).
"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.
Baca juga: Fakta Pembunuhan di Bantul, Desahan Jadi Kode Hingga Tersangka Ibadah dan Makan Sate Bersama
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.
3. Ditemukan juru parkir
Pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 22. 00 WIB, salah satu juru parkir di sekitar area Masjid Al Akbar Surabaya mencium aroma tak sedap.
Saat ditelisik ke arah aroma itu, saksi menemukan sebuah kasur yang didalamnya ada mayat.
Hasil identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dan diduga merupakan korban pembunuhan.
"Ada dugaan mengarah ke korban penganiayaan, pembunuhan. Tapi masih dugaan ya," terang Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (23/4/2021) dinihari.
Mayat nahas itu diperkiran telah meninggal sejak tiga hari lalu.
Minimnya saksi mata di lokasi,membuat polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit Dr Soetomo Surabaya.
"Sekarang kan masih dibawa atau dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Nunggu hasilnya, termasuk memeriksa saksi-saksi, baru nanti bisa kami sampaikan perkembangannya," tambah Isharyata.
4. Janin keluar
Mayat ini diketahui dalam kondiai hamil tua.
Hal itu disimpulkan, setelah jasad PIC tersebut dievakuasi ke RS Dr Soetomo Surabaya.
Disana, janin yang ada dalam kandungan juga keluar dari rahimnya dalam kondisi meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto menyebutkan, perkiraan usia kandungan korban sekitar delapan bulan.
"Kalau dilihat dari janin yang sudah lengkap, perkiraan usia kandungan sudah mencapai tujuh sampai delapan bulan," ujar Hadi, Jumat (23/4/2021) dini hari.
Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut dalam keadaan membusuk dan dipenuhi belatung.
5. Tersangka suami sendiri
Hasilnya, tak butuh waktu lama dari ditemukannya mayat tersebut, polisi berhasil meringkus Jony.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
"Benar, sudah kami tangkap," ujar Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021) dini pagi.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah kos pelaku di Jalan Gayungan, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP pembunuhannya di kamar kos pelaku ini, di Gayungan. Lalu dibuang di lahan parkir daerah Jambangan Surabaya," imbuhnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Simpan Jasad Istri Hamil di Kamar 3 Hari, Jony Baru Membuang ke Dekat Masjid Al Akbar saat Cium Ini