Kamis (22/4/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan Satpol PP WH turun ke lokasi.
Mereka menyegel kafe yang terletak di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, tersebut serta menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi.
3. 15 Orang yang Terlibat Diperiksa
Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh memanggil 15 orang yang terlibat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget di acara dimaksud.
Pihak kepolisian akan memproses kasus itu sebagai perkara tindak pidana.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan, pihaknya menyegel kafe tersebut karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Kita juga sita barang-barang (seperti meja dan kursi) karena kafe tersebut tak memiliki izin usaha dan berjualan di area publik (badan jalan),” ujarnya.
4. Langgar peraturan penanggulangan covid-19
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, berdasarkan video yang beredar, kafe itu melanggar peraturan tentang penanggulangan Covid-19.
“Tindak lanjut terkait pelanggaran itu, kita masih penggil sejumlah saksi yang terdiri atas pelaku usaha dan pengunjung, untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan saat beroperasi pada masa pandemi ini.
5. Terancam pidana 1 tahun
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, 15 saksi sudah diperiksa di Maporesta sejak Kamis (22/4) siang.