TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dunia maya dihebohkan beredarnya video sekelompok muda mudi yang berjoget bareng saat live music di Kafe ‘New Soho’ Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam.
Mereka mengabaikan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 dan tampak berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik.
Kegiatan yang ‘dibalut’ dalam konser amal untuk korban bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diselenggarakan oleh perkumpulan mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh.
Konser amal itu pun langsung dibanjiri kecaman dari berbagai pihak.
Berikut fakta-faktanya :
1. Dianggap tak menghargai kesakralan bulan Ramadan
Sebab, selain menimbulkan kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19, kegiatan tersebut juga dianggap tidak menghargai kesakralah bulan suci Ramadan.
Apalagi, aksi hura-hura itu dilaksanakan saat sejumlah masjid di sekitar lokasi tersebut sedang ada tadarus Alquran.
Baca juga: Meninggal Hendak Beli Alquran untuk Disumbangkan, Pensiunan Guru di Pontianak Tertabrak Truk
Bahkan, sejumlah kalangan menilai kegiatan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa di provinsi yang melaksanakan syariat Islam.
2. Kafe disegel sampai akhir Ramadan
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memerintahkan kafe tersebut disegel.
Menurutnya, dalam konser amal itu ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran terhadap protkes serta pelanggaran terhadap syariat Islam dan tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
Aminullah juga berencana memanggil pihak kampus tempat mahasiswa tersebut berasal, supaya kejadian itu tidak terulang lagi.
Bahkan, tambah Wali Kota, Kafe New Soho disegel hingga akhir Ramadan nanti.
Kamis (22/4/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan Satpol PP WH turun ke lokasi.
Mereka menyegel kafe yang terletak di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, tersebut serta menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi.
3. 15 Orang yang Terlibat Diperiksa
Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh memanggil 15 orang yang terlibat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget di acara dimaksud.
Pihak kepolisian akan memproses kasus itu sebagai perkara tindak pidana.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan, pihaknya menyegel kafe tersebut karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Kita juga sita barang-barang (seperti meja dan kursi) karena kafe tersebut tak memiliki izin usaha dan berjualan di area publik (badan jalan),” ujarnya.
4. Langgar peraturan penanggulangan covid-19
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, berdasarkan video yang beredar, kafe itu melanggar peraturan tentang penanggulangan Covid-19.
“Tindak lanjut terkait pelanggaran itu, kita masih penggil sejumlah saksi yang terdiri atas pelaku usaha dan pengunjung, untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan saat beroperasi pada masa pandemi ini.
5. Terancam pidana 1 tahun
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, 15 saksi sudah diperiksa di Maporesta sejak Kamis (22/4) siang.
Mereka adalah pemilik dan pekerja kafe, penyelenggara kegiatan, dan mereka yang ikut berjoget ria.
Semua mereka, kata Ryan, akan dikenakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka, sambungnya, juga dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca juga: Siswi SMP Didiagnosa Derita Penyakit Kelamin Diduga Setelah Disetubuhi Anak Anggota DPRD Bekasi
“Siapa saja yang terlibat terancam pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Kita masih menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock terapi bagi pihak lain supaya tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.
6. Sebagian kasus dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah
Selain dikenakan pidana terkait protokol kesehatan, tambah AKP M Ryan, mereka juga dihadapkan pada aturan dalam qanun tentang syariat Islam karena berjoget-joget dalam bulan suci Ramadhan.
“Namun, untuk kasus pelanggaran syariat Islam, akan kita limpahkan ke pihak Wilayatul Hisbah,” tutupnya.
7. Panitia Meminta maaf
Panitia Konser Amal, M Fadhil Meidiansyah, memberi penjelasan dan klarifikasi terkait heboh joget bareng di Kafe New Soho, Peunayong.
Dalam surat Nomor Istimewa/SPK/PAN-PEL/IV/2021 yang diterima Serambi, sore kemarin, M Fadhil menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan inisiatif dari perkumpulan mahasiswa.
“Kegiatan ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan di bawah naungan Universitas Syiah Kuala,” demikian bunyi salah isi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat yang ditandatangani Fadhil itu menyebutkan, konser amal itu diadakan dengan tujuan menggalang dana untuk korban musibah bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami segenap kepanitiaan konser amal musibah banjir NTT memohon maaf atas keteledoran selama kegiatan berlangsung,” tulis M Fadhil pada poin ketiga surat tersebut. (mun/ar)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Heboh, Mahasiswa Joget Bareng pada Kafe di Peunayong