TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu penyidik Polres Malang serta Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan seorang guru.
Guru berinisial AR tersebut diamankan terkait perbuatannya merakit senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat sah.
Kini pria yang bekerja sebagai tenaga pengajar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Terbungkus Karpet di Kebun Tebu di Malang, Polisi Amankan Seorang Pria
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan tersangka diamankan di mushola Stadion Ken Arok JaIan Mayjen Sungkono, Buring, Kedungkandang, Kota Malang.
"Modus Operandi Tersangka telah membuat atau merakit senjata Air Soft Gun Merk Baikal Makarov menjadi Senjata Api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm. Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata Air Soft Gun atas pesanan konsumen," kata Kombes Gatot, Jumat, (23/4/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Surabaya, 3 Hari Jasadnya Tergeletak di Kamar Hingga Keluarkan Bau
Sementara itu, Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa AR beroperasi merakit senpi ilegal itu pada bulan Februari 2021.
"Tersangka ini melakukannya (merakit senpi) secara otodidak," imbuh Nasrun.
Dari tangan tersangka korps bhayangkara mengamankan tujuh pucuk dengan biaya sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta per pucuk.
Dalami keterkaitan dengan kelompok teror
Kepolisian saat ini sedang mendalami kasus ini terkait adanya dugaan kaitannya dengan terorisme dalam kasus tersebut.
"Yang jelas masih didalami kaitannya dengan teroris mungkin ada atau tidaknya jaringan terorisme tapi semua masih didalami," tegas Gatot.
Baca juga: Cemburu, Seorang Pria di Surabaya Bekap Istri yang Hamil Tua Hingga Tewas, Mayatnya Dibuang
Tersangka mengaku bahwa ia merakit sendiri dan memodifikasi sendiri sesuai dengan permintaan pemesan.
"Pemesannya ada yang melalui telepon, chat dan lainnya," kata Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai dan Membawa Senjata Api Tanpa Dilengkapi dengan Dokumen yang Sah, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polda Jatim, Polres Malang, Densus 88, Tangkap Guru di Buring Malang Perakit Senpi Ilegal