News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Pelaku Sikat Uang Nasabah Hingga Rp 60 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inhul Hadi tersangka investasi bodong Edinar Coin Gold di Riau

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru.com Bynton Simanungkalit 

TRIBUNNNEWS.COM, INDRAGIRI - Polisi berhasil mengungkap investasi bodong Edinar Coin Gold di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Otak investasi bodong Edinar Coin Gold ini dalah Inhul Hadi (39).

Warga Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Provinsi Riau menggaruk uang sekitar Rp 60 miliar dari anggotanya.

Saat ekspos perkara investasi bodong Edinar Coin Gold yang dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Rabu (17/3/2021) mengatakan, Inhul Hadi sudah menjalankan bisnis Edinar Coin Gold semenjak tahu 2019.

Sehingga total kerugian yang diderita seluruh membernya diperkirakan mencapai Rp 60 Miliar.

Baca juga: Kronologi Pegawai Bank Curi Uang Nasabah, Rp 1 Miliar di Rekening Tiba-tiba Tersisa Rp 1 Juta

Efrizal menerangkan skema bisnis yang dijalankan oleh Inhul Hadi.

Modus tersangka adalah dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan maksud perdagangan aset kripto, berupa mata uang digital yang dinamakan Edinar Coin Gold (EDRG) dalam platform edc blockchain.

Untuk menarik minat masyarakat Inhil Hadi menyampaikan janji-janji akan diberikan keuntungan sebesar 0,5% dalam satu hari atau keuntungan 15 % dalam satu bulan.

"Skema atau sistem tersangka dalam menjalankan bisnis ini, diduga dengan menggunakan sistim skema ponzi, yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan dengan menggunakan badan usaha bernama PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang terjadi sejak bulan Januari 2019 sampai dengan pertengahan tahun 2020," terang Kapolres.

Baca juga: Sri Mulyani: Dampak Covid-19 Lebih Berat ke Perempuan

Total masyarakat yang sudah bergabung menjadi member dalam komunitas ini sejumlah 3445 akun member.

"Tersangka dalam memporomosikan coin EDRG ini mangatakan kepada masyarakat jika coin EDRG yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

Namun dalam kenyataannya produk EDRG yang diciptakanya bukanlah sebuah coin digital namun EDRG ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari coin digital induk yang bernama edc," jelas Kapolres.

Namun walau EDRG ini adalah sebuah token, produk ini tidak semerta merta bisa dianggap sebagai aset digital, karena sebuah aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis distributed ledger technology.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini