News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Sawit di Muarojambi Kehilangan Uang Rp 130 Juta, Karyawannya Dirampok 2 OTK Bersenjata

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perampokan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan bersenjata api terjadi Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Diketahui korbannya merupakan seorang bos sawit di kabupaten tersebut.

Sedangkan kejadian ini bermula saat dua karyawan bos sawit tersebut dirampok oleh orang yang tak dikenal (OTK).

Baca juga: Kronologi Bos Karet di Pali Dirampok 6 OTK Bersenjata, Uang Rp 170 Juta Raib, Supir Tertembak

Saat itu mereka berdua sedang membawa uang ratusan juta untuk pembayaran nota pengiriman atau Delivery Order (DO) milik bosnya.

Aksi perampokan ini terjadi di kantin tempat pencairan uang nota pengiriman Delivery Order (DO) di PKS Bunut RT 11 Desa Markanding Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muarojambi, sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (24/4/2021) kemarin.

Satu diantara karyawan bos sawit di Bahar Utara yang dirampok pelaku bersenpi. (TribunJambi/Istimewa)

Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan saksi, saat itu ia berangkat dari rumah bosnya tujuan kantin tempat pencairan DO di PKS Bunut, tiba sana mereka bersih-bersih, hendak masukan uang dari tas ke laci tiba-tiba datang dua orang yang tak mereka kenal.

"Saat itu juga dua orang pelaku todongkan senjata api kearah dua karyawan tersebut sambil membawa tas berisi uang dan tiga unit handphone miliknya,"kata AKP Amradi Senin (26/4/2021).

Baca juga: Bos Kopi Curiga Uangnya Sering Hilang, lalu Pasang CCTV, Ternyata Pelakunya Anak Buah Sendiri

Dalam kejadian itu, setidaknya uang tunai milik korban Rp130 juta dan tiga unit handphone milik karyawannya raib dibawa pelaku.

"Kejadian ini, korban telah melaporkan ke Polsek setempat, pelaku saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi,"ungkap AKP Amradi.

Pada kejadian ini pelaku diancam tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dua Pegawai Bos Sawit di Muarojambi Dirampok OTK Bersenpi, Uang Ratusan Juta Raib

(TribunJambi.com/Hasbi Sabirin)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini