TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Upaya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang memburu Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung membuahkan hasil.
Setelah buron selama kurang lebih dua minggu, akhirnya Ateng tertangkap di tempat persembunyiannya.
Ateng memilih sembunyi ke wilayah pelosok Perbukitan Kebun Kopi Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)
Selama pelarian hingga ke kebun kopi, pelarian Ateng dibantu oleh sang ayah angkat, Taufik Pendekar.
Lokasi persembunyian itu berada di bawah lembah perbukitan.
Setidaknya harus empat kali menyebrangi sungai baru bisa tiba di kebun kopi tersebut.
Berikut kisah pelarian Ateng.
Kronologi Penangkapan Ateng
Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan bandar besar Narkoba Kawasan Tangga Buntung, Ateng (34)
Ateng ditangkap bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.
"Ateng ini merupakan bandar besar sehingga menjadi target utama kita," ujarnya Minggu (25/4/2021).
Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, kasus bermula dari penggrebekan kampung narkoba dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk istri Ateng di kawasan Tangga Buntung.
Tidak hanya itu setelah dilakukan pengembangan anggotanya berhasil mengamankan kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.
"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orangtua angkatnya dan bersembunyi bersama orangtua angkatnya Taufik pendekar," jelasnya.
Namun keberadaan pelaku berhasil diketahui anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ateng dan ayah angkatnya.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," tutupnya.
Anggota Jalan Kaki Dua Jam Hingga Temukan Gubuk Persembunyian Ateng
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.
"Ketika menuju tempat persembunyiannya anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Tak hanya Ateng yang ikut diamankan, satu orang lainnya yakni Taufik Pendekar juga ikut diamankan.
Taufik ini, merupakan bapak angkat dari Ateng.
Taufik Pendekar Berperan Besar Bantu Pelarian Ateng
Peran Taufik ini, sangat besar terhadap pelarian Ateng.
Karena Taufik, Ateng bisa cukup lama bersembunyi di dalam gubuk di kebun kopi.
"Keduanya sudah kami serahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. Tadi, saya dan Kapolrestabes juga langsung merilisnya di Polrestabes," ujar Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Minggu 25/5/2021).
Dari penangkapan Ateng, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Polisi hanya mengamankan barang bukti ponsel milik Ateng.
Ponsel inilah, yang digunakan Ateng untuk mengetahui perkembangan situasi di tangga buntung pasca penggerebekan.
Selain itu ponsel ini juga, dipergunakan Ateng untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Tangga Buntung dan juga bapak angkatnya.
Ia sendiri mengetahui, bila kakanya dan beberapa orang lainnya ditangkap polisi.
"Tidak ada perlawanan, ia kami tangkap ketika sedang tidur. Keduanya langsung kami bawa dan di interogasi, setelah itu mereka kami serahkan ke Satnarkoba Polrestabes Palembang," katanya.
Bantu Pelarian Ateng, Taufik Pendekar Berpotensi Jadi Tersangka
Taufik pendekar (67) yang ikut menyembunyikan bandar besar narkoba bernama Ateng (34) juga ikut di bawa petugas ke Polrestabes Palembang.
Mengenai statusnya, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan status Taufik bisa sebagai tersangka.
"Kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut menyembunyikan pelaku pada saat dalam pengejaran kita sebagai (DPO)," ujarnya Minggu (25/4/2021).
Baca juga: 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Kali Ini Coy Maling 12 Ekor Ayam Jago Milik Tetangganya
Sementara itu Taufik mengatakan mengetahui kalau anak angkatnya menjadi DPO.
"Karena sudah dianggap anak sendiri mangkanya saya nekat," katanya.
Sambil menundukan kapala ia berucap tidak tidak menyangka bisa menjadi tersangka.
"Menyesal," tutupnya singkat.
Pengakuan Ateng
Ditemui di Polrestabes Palembang Ateng mengatakan, barang haram narkoba diambilnya di kawasan Pekan Baru dengan harga Rp 400 juta.
"Satu kg sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya Minggu (25/4/2021).
Lanjut Ateng menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," bebernya.
Sambil menundukan kepala Ateng berujar, barang haram tersebut disimpannya di dalam rumah.
"Biasanya ada juga ada yang datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Saya juga mempunyai kurir untuk mengantarkan barang itu," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada keterkaitan istrinya dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu, Ateng berdalih tidak ada kaitannya.
"Tidak ada kaitannya, cuma dia hanya tau barang tersebut disimpan di dalam rumah," tutupnya.
Ateng Simpan Sabu di Plafon
Tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).
Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat.
Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan berhasil diamankan.
Kasat Narkotika Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penggrebekan ini dilakukan dengan jumlah personel yang besar.
"Pagi ini kita melakukan kegiatan represif kepolisian masalah pelaku tindak pidana narkoba di kampung narkoba yang selama ini mengatasnamakan tidak bisa disentuh negara di atas negara," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.
Andi mengatakan, sabu 1,5 kg tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang bandar bernama Ateng.
Namun sayang, Ateng berhasil kabur saat penggrebekan dilakukan.
"Sabu 1,5 kg itu kita temukan di dalam kamar, agak naik di atas plafon rumah Ateng. Memang Ateng sempat terlihat oleh anggota kita.
Namun karena medan yang cukup sulit, jadi meskipun kita sudah menurunkan jumlah anggota yang besar tapi kita terkendala lokasi," ujarnya.
Diketahui selain Ateng, bandar narkotika bernama Juni dan Istri Ateng, Hijriah adalah orang-orang yang masuk dalam target utama penggrebekan ini.
Juni dan Hijriah berhasil diamankan.
"Selain Juni dan istrinya Ateng yang bernama Hijriah, kita juga mengamankan pembantu dan anak Ateng. Kita akan tetap sidik perkara ini secara profesional dan Ateng akan kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya. (tribun network/thf/tribun sumsel.com)