TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Pelakunya adalah seorang mahasiswa yang kuliah di Pontianak berinisial AP yang juga merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.
Belakangan diketahui, AP melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMA di Sekadau, N.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin menyatakan, peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan N dan AP bermula pada Sabtu (24/4/2021) pagi.
Pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB, N melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di kamar rumahnya.
Saat melahirkan, N melakukannya sendiri tanpa bantuan bidan atau orang lain.
Baca juga: Wanita 16 Tahun Nyaris Membunuh Bayinya Pakai Pecahan Kaca di Bogor, Ini Kronologi Kejadiannya
Setelah melahirkan, N kemudian menelepon AP yang saat itu berada di Pontianak.
Mendengar kabar tersebut, AP bergegas pulang ke Sekadau dan tiba pada sore hari.
Sore hari itulah keduanya langsung membawa sang bayi ke panti asuhan, namun ditolak karena baru lahir dan tidak ada yang merawat.
Sehingga diambillah keputusan untuk membuang bayi tersebut.
"Waktu bapaknya datang ke rumah itu, kemudian bayi diserahkan ke bapaknya," kata Iptu Anuar.
"Bapaknya langsung berinisiatif untuk menitipkan ke panti asuhan dengan harapan perbuatan mereka tidak diketahui. Kemudian mereka juga menghilangkan jejak," ungkapnya.
Saat ini, AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Sementara untuk status ibu bayi, berinisial N (15) Kasat menuturkan saat ini berstatus sebagai korban dan saksi.