News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Setubuhi Anak Kandung di NTT, Korban Diancam Gunakan Parang dan Lahirkan Anak Kembar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, TIMOR TENGAH SELATAN - AT (62 ) pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.

Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Parung Membenarkan Dugaan Kasus Pemerkosaan di Ciseeng Bogor

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Berikut Fakta-Faktanya :

1. Berawal Kecurigaan Paman Korban

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.

2. Korban Diancam Menggunakan Parang 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya.

3. Aksi Pertama dilakukan di Kebun

"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020.

Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang.

Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pria Asal Asmat Rudapaksa Orang Dekatnya hingga 30 Kali, Korban Kini Hamil, Pelaku Ditangkap di Wajo

Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali.

Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.

"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.

4. Lahirkan anak kembar

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Proses persalinan diketahui dibantu pelaku dan dua adik korban, YT dan AT.

Anak pertama korban dilahirkan dalam kondisi hidup sedangkan anak kedua korban melahirkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Melihat anak kedua korban dilahirkan dalam kondisi meninggal, pelaku langsung berinisiatif menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat.

"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia. Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," terangnya.

5. Makam Bayi Digali

Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengatakan, tim identifikasi Polres TTS langsung turun bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke desa Hoi guna melakukan penggalian di lokasi yang diduga dikuburkan jenazah bayi milik YVT.

Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT.

Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.

Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.

"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/4/2021).

6. Bayi meninggal karena terlilt tali pusar

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan autopsi, pihak keluarga menolaknya.

"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.

7. Tuai Kecaman

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil.

Mirisnya lagi, karena takut aksinya terbongkar, selama kehamilan, AT tidak pernah membawa YVT ke fasilitas pelayanan kesehatan guna memeriksakan kesehatan kandungannya.

Bahkan saat melahirkan, AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

"Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," ungkap Marcu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/4/2021).

Dirinya berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut.

Dirinya mendukung penuh pihak Polres TTS dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Kita berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 8 Fakta Mengejutkan Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS Nusa Tenggara Timur, Bikin Syok, Apa Saja?,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini