Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan dalam keadaan tewas dalam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terkuak Modus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Sempat Lucuti Perhiasan Emas Korban