TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kasus pembunuhan gadis cilik berusia 4 tahun bernama Selfie Nur Indah Sari di Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya terungkap.
Sebelumnya korban ditemukan tewas terbungkus karung di dalam sebuah sumur tua, Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu (21/4/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku ternyata seorang ibu muda berinisial SL.
SL, seorang Ibu muda ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, Kamis (29/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Masih Keluarga Sendiri, Motif Dendam Asmara
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan berinisial SL," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman dalam jumpa pers di Mapolres Sumenep.
Ibu muda ini adalah tetangga korban dan bahkan masih ada hubungan keluarga dengan korban Selfi Nor Indasari (4).
SL ini juga memiliki dua anak perempuan, satu anaknya sudah sekolah SD dan satunya masih bayi.
"Ini adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian," ungkapnya.
AKBP Darman mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara memasukkan ke dalam karung warna putih.
Baca juga: Update Bocah 4 Tahun di Sumenep Tewas dalam Sumur, Diduga Dibunuh, Perhiasan Korban Raib
"Saat dimasukkan dalam karung korban ini masih hidup dan sempat memanggil mama-mama," katanya.
Meskipun merintih dan memanggil-manggil mamanya, Ibu muda ini tetap tidak menghiraukan rintihan korban.
"Pelaku membawa korban yang dimasukkan dalam karung itu dan dibawa dengan dimasukkan di bawah jok depan sepeda motor merk Beat warna hitam untuk dibuang," katanya.
Setelah itu pelaku membuangnya di sebuah sumur tua di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.
Baca juga: Detik-detik Gadis Cilik di Sumenep Hilang Misterius Hingga Ditemukan Tewas dalam Karung di Sumur Tua
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan dalam keadaan tewas dalam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terkuak Modus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Sempat Lucuti Perhiasan Emas Korban