"Motifnya ternyata tersangka SL ini merasa dendam dan sakit hati kepada orang tua korban," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
"Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan Ibu korban Selfi Nor Indasari," lanjut dia.
Baca juga: Detik-detik Gadis Cilik di Sumenep Hilang Misterius Hingga Ditemukan Tewas dalam Karung di Sumur Tua
Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan ibu muda tersebut dilampiaskan pada bocah perempuan berusia 4 Tahun tersebut.
Akibat dari pembunuhan itu, Ibu muda beranak dua ini akhirnya tidak bisa lebaran Indul Fitri 1442 H bersama keluarganya dan mendekam di penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Darman. (Tribunmadura.com/ Ali Hafidz Syahbana)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terkuak Modus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Sempat Lucuti Perhiasan Emas Korban