TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RP (19) tega merudapaksa kekasihnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya.
Ironisnya, pelaku sudah tiga kali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu akhirnya diciduk petugas Polsek Gedung Aji di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sedang Memasak, Remaja 17 Tahun Tiba-tiba Ditarik Ayah Tirinya ke Kamar, Korban Dirudapaksa
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020. Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk merudapaksa AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Baca juga: Modus Ajarkan Amalan Malah Lecehkan 7 Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Kekasihnya Berusia 15 Tahun di Kamarnya 3 Kali