News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dijual Kakaknya Sendiri, Sudah Dua Kali Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 500 Ribu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual ke pria hidung belang oleh kakaknya sendiri.

Korban berinisial KM (14) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah dua kali melayani pria hidung belang.

Sang kakak memasng tarif Rp 500 ribu sekali kencan untuk adiknya.

Sang kakak dalam kasus ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi Michat.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.

Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.

Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.

Baca juga: Muncikari Prostitusi di Tebet Masih di Bawah Umur, Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak

"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.

Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-Plus Punya 3 Wanita yang Dijajakan

Berita terkait prostitusi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP yang Dijual Kakaknya Sendiri Sudah Dua Kali Layani Hidung Belang, Rp 500 Ribu Per Kencan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini