Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati Putus Cinta, Janda 2 Anak di Lumajang Gabung Komplotan Begal, Gasak Motor Mantan Pacar