"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya kepada surya.co.id.
Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban.
Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya.
"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis dari rumah sebagai alat yang digunakan untuk membunuh. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Penulis: Farid Mukarrom
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Sales Permen Jahe Bunuh Pemilik Toko di Kepung Kediri, Tersangka Mengaku Sakit Hati