News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Keji Ibu dan Selingkuhan Aniaya Balita Hingga Tewas di Bengkalis, Dalihnya Untuk Usir Roh Jahat

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Bengkalis saat ekpos pelaku penganiayaan di Bengkalis

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Aksi sadi sdilakukan YN (34), seorang ibu rumah tangga bersama selingkuhanya RH (32) di Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia tega tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun selama tiga hari hingga akhirnya tewas.

Aksi biadab keduanya dilakukan sejak 23 April 2021 hingga 25 April 2021.

Kasusnya pun sempat heboh di media sosial khususnya Facebook.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menjelaskan Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dan ibu kandung korban merujuk korban ke RSUD Bengkalis, Minggu (25/4/2021) pukul 03.45 WIB dinihari.

"Keduanya mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD yang menangani korban menemukan beberapa kejanggalan pada tubuh pasien," kata Kastareskrim.

Baca juga: Pria di Bengkalis Riau Bunuh Teman Sendiri Karena Tak Terima Anak Istrinya Dihina

Dari kejanggalan kondisi korban ini, dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien yang banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.

RH menjawab bila korban terjatuh di dalam rumah.

Namun saat itu dokter RSUD menangani korban tampak tidak puas dengan alasan diberikan RH.

Dokter kembali melontarkan pertanyaan kepada RH.

Merasa dicurigai saat dicecar pertanyaan dokter, RH pun menjawab dengan emosi.

Baca juga: Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi, Alat Cetak Turut Disita 

"Dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar. Saat itu Rudi mengatakan agar dokter tidak menuduhnya menganiaya korban," kata Meki.

Sempat ditangani RSUD Bengkalis, Minggu siang sekitar pukul 12.20 WIB korban menghembuskan nafas terakhir.

Karena melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melihat korban di RSUD Bengkalis dan membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut. Jadi yang melaporkan ini pihak RSUD bukan ayah korban, ayah korban memang membuat laporan di Tebing Tinggi namun laporan kehilangan Yeni dan anaknya," katanya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap korban tewas akibat dianiaya ibu kandung dan selingkuhannya.

Hingga akhirnya YN dan RH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Dicekoki cabai rawit, alasannya untuk usir roh jahat

Ternyata penganiayaan terhadap korban sudah berlangsung lama.

YN dan korban diketahui sudah tinggal satu atap dengan pelaku RH hampir dua bulan lamanya.

YN dan RH bukanlah pasangan yang sah menikah.

Awalnya keduanya berkenalan lewat media sosial yang akhirnya membawa YN kabur dari Tebing Tinggi, Sumut ke Bengkalis menemui RH.

Kepada polisi, YN mengaku menampar dan mencubit anaknya.

Ia juga bercerita jika pria selingkuhannya, RH melihat roh jahat yang ada di sekeliling korban.

Hal tersebut diceritakan RH dalam kondisi mabuk karena menenggak minuman keras jenis samsu.

Baca juga: Giat Geledah di Medan, KPK Amankan Dokumen Kasus Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

RH lantas menjambak rambut korban dan mengangkatnya ke atas lalu dilepas ke lantai sebanyak dua kali.

Penganiyaan tersebut disaksikan YN ibu kandungn korban.

RH beralasan hal tersebut ia lakukan untuk mengusir roh jahat di tubuh korban.

Penyiksaan yang dilayani oleh bocah malang itu tak berhenti di sana.

RH juga menyuruh YN mengangkat tangan korban untuk mengisi beras dan garam agar roh jahat keluar dari tubuh korban.

RH juga mengakui menganiya anak kandung pasangannya dengan memasukkan cabai rawit ke mulut korban dengan alasan korban sering menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga dinaikkan ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.

Penganiayaan yang korban korban belum selesai.

Setelah dianiaya habis-habisan oleh kedua pelaku, korban dimasukkan ke dalam keranjang mainan dan ditaruh di kamar mandi.

Pelaku membiarkan korban sampai berhenti menangis.

Saat diam, korban baru dikeluarkan dari kamar mandi.
Kondisi korban terus melemah.

Ia kemudian dibawa ke IGD RSUD Bengkali oleh ibu dan pria selingkuhannya.

Saat itu korban mengeluh sesak napas.

Namun dokter rumah sakit curiga karena saat diperiksa ia menemukan beberapa luka lebam di tubuhnya hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (kompas.com/ tribunpekanbaru.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini