News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum PNS HH (37) yang berdinas di Dishub DKI Jakarta ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap oknum PNS Pemprov DKI yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai bandar sabu.

Diketahui pelaku adalah pria berinisial HH yang berumur 37 tahun.

Ia tercatat sebagai PNS di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

"Iya oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Penjual Pakaian di Ciomas Jual Sabu dan Ganja Secara Online Pakai Kode Rahasia Kue S

Walau demikian, Syafrin mengungkapkan, anak buahnya itu sudah lama tidak masuk kerja.

"Setahun ini sudah tidak pernah masuk," tegasnya.

Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada oknum PNS tersebut.

Pasalnya, HH mencoreng nama baik Pemprov DKI dengan nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekarang sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Ditangkap Di Aceh

Oknum PNS HH (37) yang berdinas di Dishub DKI Jakarta dan rekannya AR (37) yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021). (Serambinews.com/Istimewa)

Oknum PNS Dishub DKI itu diringkus sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.

Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.

"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar informasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kemenkumham Evaluasi Lapas Setelah Terbongkarnya Kasus 2,5 Ton Sabu

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.

Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menanggapi HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.

Tersangka HH pun langsung digelandang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Kuasai 1 Kg Sabu

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun dan Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh

(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(SerambiNews.com/ Misran Asri)

Berita lainnya terkait kasus pengedar narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini