Sementara itu, mereka terakhir bertemu dengan Picandi dua pekan lalu saat ulang tahun anaknya.
Selama bekerja dengan Picandi, mereka mengaku tidak ada masalah, termasuk pembayaran gaji selalu lancar.
Pengungkapan bisnis haram ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara masif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.
Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021), dikutip dari TribunMedan.com.
Kapolda Sumut menjelaskan, alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.
"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," sebutnya.
Irjen Pol Panca Putra juga menyatakan, sindikat tersebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.
Berita soal kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa) (TribunSumsel)