News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Potret Rumah Mewah Manajer Lab Kimia Farma, Polisi: Sindikat Raup Untung Rp 30 Juta Per Hari

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan.

TRIBUNNEWS.COM - Rumah mewah yang berlokasi di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi perhatian warga.

Pasalnya, rumah mewah tersebut merupakan milik Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Picandi Mosko alias PM (45), yang telah ditangkap polisi.

Diketahui, saat ini Picandi dan empat pegawai Kimia Farma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (27/4/2021) lalu.

Picandi sendiri merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Baca juga: Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas

Dikutip dari TribunSumsel.com, Picandi Mosko tengah membangun rumah baru dua lantai tepat di seberang jalan rumah lamanya.

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Rumah tersebut terlihat megah dari struktur bangunan, di mana saat ini masih dalam proses pembangunan.

Menurut informasi warga sekitar, pembangunan rumah mewah Picandi tersebut dimulai sejak setahun terakhir.

Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen

Setelah adanya kasus layanan antigen bekas, pembangunan rumah tersebut dikatakan berhenti sementara.

"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep, tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).

Foto pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Menurut mereka, ibu Picandi tiba-tiba datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu, pada Kamis (29/4/2021).

Pemberhentian sementara itu dengan alasan adanya musibah, menurut pihak Picandi.

Mereka mengungkapkan, mereka terakhir melihat istri Picandi saat perayaan ulang tahun anaknya.

Kemudian setelah itu, mereka tidak melihatnya lagi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Aksi May Day, Polisi Sediakan Swab Antigen Gratis Untuk Buruh

"Istrinya sudah pergi katanya ke Padang tapi kami juga tidak tahu kemana," paparnya.

Sementara itu, mereka terakhir bertemu dengan Picandi dua pekan lalu saat ulang tahun anaknya.

Selama bekerja dengan Picandi, mereka mengaku tidak ada masalah, termasuk pembayaran gaji selalu lancar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Pengungkapan bisnis haram ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara masif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.

Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kapolda Sumut menjelaskan, alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.

"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," sebutnya.

Irjen Pol Panca Putra juga menyatakan, sindikat tersebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.

Berita soal kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa) (TribunSumsel)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini