Mengutip Tribun Jogja, Slamet Santoso mengungkapkan Aipda FI akan diobservasi status mentalnya untuk mengetahui kondisi kejiawaan.
Menurutnya, ada indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Depresi tersebut diduga muncul karena Aipda FI yang belum menikah hingga usia kepala empat.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun '80," terangnya, Senin.
Ia pun memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap Aipda FI.
Bahkan, Slamet mengatakan Aipda FI bisa dijerat Pasal UU ITE terkait komentarnya.
Lantaran apa yang dilakukan Aipda FI berpotensi merusak hubungan dua instansi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi."
"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," bebernya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, juga membeberkan hal serupa.
Ia memastikan akan memproses secara pidana Aipda FI yang menuliskan komentar kasar soal KRI Nanggala-402.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan Aipda FI juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam dan 53 awaknya gugur setelah KRI Rigel-933 berhasil menemukan badan kapal lewat upaya pemindaian pada Minggu (25/4/2021).
KRI Nanggala-402 yang hilang kontak ditemukan di kedalaman 838 meter utara perairan Bali dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian.
Baca berita Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Tribun Kaltim/Mohammad Zein Rahmatullah, Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)