"Saya meyakini racun itu tidak dibubuhi oleh penjual sate. Karena jika itu dari penjual sate, korbannya bukan dari keluarga Bandiman saja. Saya kira racun itu dibubuhkan setelah pelaku membeli sate," ungkap Dosen Sosiologi UGM ini.
Ia menilai racun jenis tertentu telah disiapkan oleh pelaku, termasuk rencana pengiriman melalui driver ojol dengan sistem offline sudah direncanakan sejak awal supaya jejak pelaku tak terendus.
Oleh karenanya, Suprapto menilai jika pelaku terancam hukuman seumur hidup lantaran melaggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Paling ringan penjara seumur hidup harusnya. Dan paling fatal ya hukuman mati," tegas dia.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian agar betul-betul mengusut tuntas kasus tersebut.
Karena jika nantinya hanya menguap begitu saja, bisa jadi pembunuhan serupa akan terulang kembali dan sangat meresahkan masyarakat.
"Harus dikawal betul. Karena kalau tidak itu bisa jadi modus operandi baru, bentuk teror kepada penyidik kepolisian," imbuh Suprapto.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan seorang bocah berinisial NFP (8) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).
Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline.
Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang berinisial T.
Namun saat sampai di lokasi, T sedang berada di luar kota.
T juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman.
Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya.
(Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kriminolog UGM: Paket Sate Maut Sengaja Dikirim untuk Penyidik Polresta Yogyakarta, Ini Alasannya