News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kasus Remaja Pria Diduga Dirudapaksa Biduan Dangdut, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perkosaan - Tanggapan pakar hukum Wawan Muslih soal kasus remaja pria diduga diperkosa biduan dangdut, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, terkuak kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa seorang remaja pria di Probolinggo, Jawa Timur.

Remaja pria berinisal FU (16) itu diduga diperkosa oleh seorang biduan dangdut (28).

Menanggapi kasus itu, advokat Wawan Muslih mengatakan, sang biduan bisa saja dijerat pasal berlapis jika terbukti bersalah.

Hal itu melihat usia korban yang masih kategori anak di bawah umur.

"Si perempuan ini bisa dikenakan pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak," ucap Wawan, saat mengahdiri program kacamata Hukum Tribunnews, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Pengamat Hukum Universitas Trisakti Sebut Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara

Adapun ancaman penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum perlu mengulik lebih dalam.

Kata Wawan, perlu diketahui apakah si korban sempat menolak saat kejadian berlangsung.

Sebab, lanjut Wawan, esensi dari tindakan pemerkosaan adalah adanya paksaan dari pelaku.

Jika korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa.

Maka bisa diartikan insiden merupakan tindakan pemerkosaan.

Ilustrasi (Kolase Tribun-Video.com)

Baca juga: Tak Terima Foto Sherel Thalib Sebelum Berhijab Disebar, Taqy Malik Pilih Tempuh Jalur Hukum

"Apakah cowo ini memang awalnya menolak memberontak melawan?," kata Wawan.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah ada tindakan kekerasan dari pelaku terhdap korban.

Kekerasan itu bisa berupa fisik, verbal atau psikis. Seperti, ancaman.

"Apakah ada ancaman secara psikis ataupun ancaman fisik? sehingga dia merasa takut."

"Kalau anaknya diancam itu masuk (kekerasan)," jelasnya.

Pengakuan Biduan Cantik Probolinggo yang Dilaporkan Setubuhi Remaja 16 Tahun 3 Hari

Biduan dangdut berumur 28 tahun itu telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhir pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa FU yang mengaku sebagai korban dan telah disetubuhi biduan cantik itu selama 3 hari berturut-turut.

Seperti diketahui, hubungan antara biduan cantik dengan FU adalah rekan kerja. FU sebagai fotografer wedding, sedangkan biduan cantik berinisial DAP itu sebagai penyanyinya.

Meski rekan kerja dan melakukan hubungan badan, namun ayah FU tidak terima dan melaporkan biduan tersebut ke Polres.

Baca juga: Disewa Untuk Perbaiki Rumah, Tukang Batu Ini Malah Berusaha Perkosa Wanita Pemiliknya

Untuk tindaklanjut dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban maupun terlapor.

"Sabtu (24/4/2021) kami sudah mengintrogasi biduan. Beberapa hari sebelumnya kami juga sudah memeriksa FU," kata Heri, dikutip dari Surya, Senin (26/4/2021).

Dalam introgasi itu, Heri mengatakan, DAP menyangkal semua tuduhan FU.

DAP berkilah laporan FU tidak tidak benar," ujarnya.

Baca juga:  Buron Setelah Merampok dan Perkosa Seorang Ibu Rumah Tangga, Jumroh Ditembak Polisi

Meski DAP menepis, kata Heri mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini.

Bahkan rencananya FU dan DAP akan dikirim ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pertimbangannya karena melibatkan anak di bawah umur dan terlapor menyangkal," terangnya.

Sementara itu, Heri mengaku butuh waktu untuk mencari fakta-fakta kebenaran dalam kasus ini.

Sebab kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga: Muncul Laporan Perkosaan Massal kepada Muslim Uighur di China, AS Serukan Investigasi

"Yang jelas kami membutuhkan waktu cukup panjang karena kasus ini beda dengan biasanya.

Nanti kami libatkan dokter maupun ahli psikologis untuk memeriksa mereka," pungkasnya.

Dilaporkan polisi

Ilustrasi pemerkosaan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Sebelumnya, orang tua FU melaporkan biduan Probolinggo itu kepada Polres Probolinggo

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh DAP.

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Tiga hari tak pulang ke rumah, FU mengaku diperkosa oleh seorang janda sekaligus biduan tersebut.

Bak disambar petir, mendengar pengakuan anaknya orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

(Tribunnews.com/Shella)(Surya/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini