TRIBUNNEWS.COM - Polres Bantul akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman sate beracun yang telah menewaskan seorang anak.
Dilansir Tribun Jogja, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengungkapkan, pelaku berinisial NA (25).
NA merupakan warga yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat.
Kini NA ditahan di Polres Bantul setelah sebelumnya ditangkap di kediamannya di Potorono, Bantul pada Jumat (30/4/2021).
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,"kata Burkhan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Baca juga: Cerita Lengkap Wanita Introvert Kirim Sate Beracun Ke Pria Pujaan Berujung Kematian Bocah di Bantul
Baca juga: Pria Pujaan Nikahi Perempuan lain, Wanita Ini Sakit Hati, Kirim Sate Beracun Tapi Salah Sasaran
Diketahui racun yang ditaburkan ke dalam bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Ternyata NA telah membeli racun sejak tiga bulan yang lalu secara online.
Atas dasar itulah polisi menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu."
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," terang Burkhan.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Dari Bungkus Sate Beracun yang Ada Tulisan Nama Pelaku
Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran
Motif Sakit Hati Ditinggal Nikah
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif NA mengirimkan sate beracun karena merasa sakit hati.
Lantaran T, orang yang seharusnya menerima racun tersebut telah menikah dengan perempuan lain.
T adalah seorang penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang kasus sate beracun ini, termasuk apakah ada tersangka lain yang terlibat.
Baca juga: FAKTA Pengirim Paket Sate Beracun: Beli Sianida secara Online, Motif hingga Berujung Salah Sasaran
Baca juga: Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pengiriman Sate Beracun di Bantul, Pelaku Beli Sianida Secara Online
Karena selama pemeriksaan NA masih banyak terdiam dan enggan memberikan keterangan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," ujar Burkhan.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Identitas Wanita Pengirim Sate Beracun Terungkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca juga: Sate Beracun Ternyata Ditujukan untuk Penyidik Senior, Hari Ini Polisi Ungkap Motif di Baliknya
Bungkus Sate dan Jaket Jadi Kunci Polisi Berhasil Tangkap Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.
Menurut Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," kata Burkhan.
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.
Baca juga: Bocah NFP Meninggal karena Racun Potasium Sianida, Identitas Pengirim Sate Beracun Masih Misterius
Baca juga: Kasus Sate Maut: Bocah Diduga Korban Salah Sasaran, Adakah Kasus Lebih Besar di Baliknya?
Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)