TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NH (29) menjadi korban rudapaksa dan pemerasan pelanggannya bernama Irwan Yulianto (23) di Malang.
Irwan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang memperkosa NH di sebuah penginapan daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
NH merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Ia ketakuan dan tak berdaya saat Irwan memperkosa dan memerasnya dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Baca juga: Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Dirampok, Korban Diikat lalu Dirudapaksa
NH pun akhirnya merelakan HP iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu melayang.
Selain diancam dibunuh, NH tak bisa melawan karena tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, NH melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka.
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang punya satu anak ini berpikir, dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang.
Sehingga tersangka ia mengira korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.
Peristiwa Lain
PSK Mangkal di Bulan Ramadan Terciduk
Mangkal di bulan Ramadan, janda beranak satu diciduk, sudah dua tahun jajakan tubuh di warung remang.
Hal itu dilakukan S (46), seorang perempuan asal Bondowo menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pamekasan, Jawa Timur.
Alasan yang membuatnya bergelut ke dunia prostitusi memang sangat klasik yakni faktor ekonomi untuk membiayai satu anaknya.
S terciduk Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Satpol PP Pamekasan, Rabu (28/4/2021) malam lalu.
Kepada petugas, S mengakui sehari-hari bekerja sebagai PSK dari satu warung kopi (warkop) ke warkop lainnya.
Malam itu ia apes, karena diamankan bersama temannya, T (47) di sebuah warkop di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih sekitar pukul 22.27 WIB.
"Dua perempuan itu langsung kami amankan saat mangkal di warung remang Jalan Dirgahayu. Saat ditanya KTP-nya, kedua perempuan ini tidak membawa. Jadi langsung kami bawa ke kantor," kata Hasanurrahman, Kamis (29/4/2021).
S yang juga janda beranak satu itu memang berprofesi sebagai PSK, sedangkan T mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pembantu di sebuah warung kopi di Jalan Dirgahayu.
Hasanurrahman mengatakan, dua perempuan itu adalah warga Bondowoso.
Pria yang akrab disapa Ainur ini juga menjelaskan, sudah dua tahun S tinggal di Pamekasan dan menjajakan diri menjadi PSK dengan cara mangkal di warkop remang.
Saat mangkal, dan ada pelanggan warkop yang mengajaknya, maka S akan melayani.
Dan ironisnya, tarif sekali main yang dipatok S sangat ekonomis.
Mungkin karena melayani masyarakat kelas bawah, ia hanya memasang Rp 70.000 sekali main.
Dan dalam semalam, ia hanya melayani pria hidung belang.
"Dia (S) bercerita sudah dua bulan tidak mangkal karena sakit.
Jadi ketika sembuh, ia ingin mangkal lagi dan langsung kami amankan," ujar Ainur.
Selama merantau ke Pamekasan, S tinggal di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh.
Selama dua tahun S belum pernah melapor ke RT atau RW setempat karena takut diusir.
Ditambahkan Ainur, pihaknya melakukan penangkapan setelah ada laporan dari warga setempat dan perangkat Kelurahan Bugih tentang adanya seorang perempuan yang sering mangkal di warung remang Jalan Dirgahayu.
Petugas Satpol PP pun melakukan pengintaian selama dua pekan sebelum menangkap S.
Dan kebetulan S dan T saling kenal, sehingga T ikut terciduk malam itu.
Pengakuan S, malam itu ia menyambangi T di tempat kerjanya untuk menanyakan kapan pulang ke Bondowoso.
Karena ia ingin menitipkan sejumlah paket sembako untuk keluarganya.
Meski begitu, S tetap mendapat teguran tertulis dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Bila tepergok menjadi PSK lagi, maka S akan diserahkan ke Dinas Sosial Pamekasan agar diantar pulang ke daerah asalnya.
"PSK (S) telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang pelarangan terhadap pekerja seks komersial di Pamekasan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Janda Beranak Satu Terciduk Satpol PP Pamekasan, Dua Tahun Jadi PSK dengan Tarif 'Ekonomis'
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlilit Hutang, Alasan Pria Hidung Belang yang Memeras Lalu Memperkosa PSK di Kota Malang,