Kali pertama tersangka berhasil membeli sabu-sabu dengan seseorang yang baru dia kenal dan hasilnya cukup lumayan.
Hingga akhirnya tersangka ketagihan dan kembali menjual sabu tersebut.
"Harga belinya itu 3,5 juta, aku jual lagi seharga 3,8 juta. Karena aku tidak ada uang untuk makan sehari-hari jadi aku nekat menjual sabu itu," kata Heri.
Baca juga: Ateng, Bandar Sabu Tangga Buntung Palembang Sembunyi di Kebun Kopi Bersama Taufik Pendekar
Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang.
Pihak kepolisian yang mendapat kabar adanya transaksi narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Heri.
"Dari tangan tersangka ini kita menyita sebanyak 5 gram sabu, dan 1 unit timbangan elektronik serta satu bungkus klip bening," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Palembang ini Kuras Tabungan Istri Buat Moda Jadi Pengedar Narkoba dan di Surya.co.id dengan judul Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri Terbongkar, Berawal Pembesuk Membawa Botol Sampo