TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto meminta ketegasan Polri memberantas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Illegal minning (penambangan ilegal) itu wilayah hukum. Sudah seharusnya Polri bertindak tegas," kata Bambang Patjul, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (6/5/2021).
Patjul juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat segera menutup tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat itu.
"Dinas ESDM harus tegas pula," pinta Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu.
Jika Dinas ESDM tidak tegas, kata Patjul, maka ketegasan Polri untuk memberantas tambang ilegal batubara tersebut menjadi jawaban jitu.
Baca juga: Erick Ingin Genjot Nilai Ekonomi Industri Tambang dan Energi Lewat Holding Industri Baterai
Bahkan, lanjut Patjul, Komisi VII DPR RI kini sedang mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar membentuk direktorat hukum supaya ke depan bisa lebih tegas.
"Kita sedang usulkan ke ESDM untuk membentuk direktorat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip juga mendedak Mabes Polri turun tangan memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Berau, Kaltim.
"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata karena banjir bandang," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDIP.
Diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.
“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bereaksi.
Dikutip dari Kompas.TV, Makmur mengatakan aktivitas penambangan dikawasan yang dekat dengan pemukiman penduduk telihat terbuka kasat mata.
Padahal kawasan ini tidak diperbolehkan untuk ditambang.
Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan.
Dan masalah ini diserahkan saja ke pihak berwajib. Jika nantinya ada yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, pihak berwajib silahkan memproses secara hukum yang berlaku.
Makmur yang kala itu menjabat Bupati Berau pernah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 501 dan 502 tahun 2005, untuk tidak melakukan penambangan di kawasan pemukiman penduduk.
Dan siapapun yang memiliki izin tambang, jangan mengabaikan juga tentang ramah lingkungan.
Namun saat ini semua izin tambang diserahkan ke kementeriam ESDM.
Untuk itu, Makmur juga berharap ke pemerintah pusat untuk tetap melibatkan kewenangan pertambangan ke Kepala Daerah setempat.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV