Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'