News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Minta Ada Penambahan Alat Rapid Antigen di Terminal Bus

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.

Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Baca juga: Sikapi Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Itu Tak Bisa Kita Toleransi

Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.

Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.

"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas, PKS: Hukum Berat Pelaku, Covid-19 Jangan Dijadikan Lahan Bisnis

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Sementara tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang.

Baca juga: BPPT Segera Luncurkan Rapid Test Kit Deteksi Antibodi Pasca Vaksinasi

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.

Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses.

Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.

"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPM Jual Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, 5 Bulan Untung Rp 2,8 Miliar: Kantor Pusat Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini