News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah 64 Tahun Tega Nodai Anak Tiri Berulang Kali, Ngaku Cari Pelampiasan, Tak Dapat Jatah dari Istri

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan yang tega nodai anak tirinya berulang kali.

Dikatakannya iapun pasrah dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku."

"Dan aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.

Kata Polisi

Y (64) pelaku yang diduga telah mencabuli anak tirinya saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Muaraenim, Kamis (6/5/2021) (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA)

Kapolres Muaraenim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut diduga merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun," jelas Widhi

Widhi menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban.

Baca juga: Modus Bikin Konten YouTube, Pria Ini Malah Rudapaksa Wanita 33 Tahun di Rumahnya, Korban Dihipnotis

"Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pencabulan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan.

"Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya," tandasnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak

(TribunSumsel.com/Ika Anggraeni)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini