News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah 64 Tahun Tega Nodai Anak Tiri Berulang Kali, Ngaku Cari Pelampiasan, Tak Dapat Jatah dari Istri

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan yang tega nodai anak tirinya berulang kali.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis bernama Rose (bukan sebenarnya).

Remaja berumur 16 tahun itu dinodai oleh ayah tirinya sendiri, Y (64).

Y tega rudapaksa anak tirinya lantaran tidak mendapatkan jatah berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Kamis (6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.

Aksi kakek itui terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri, dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.

Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya

Pertama kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya dengan alasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih jatah atau nafkah batin oleh sang istri.

Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa,

sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban, akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.

Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau, dan jika tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.

Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut,pelakupun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut kekebun, namun untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.

Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Tak terima dengan perbuatan pelaku,ibu korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.

Di hadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pencabulan tersebut di lakukan hanya baru 1 kali saat berada di rumah.

"Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.

Dikatakannya iapun pasrah dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku."

"Dan aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.

Kata Polisi

Y (64) pelaku yang diduga telah mencabuli anak tirinya saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Muaraenim, Kamis (6/5/2021) (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA)

Kapolres Muaraenim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut diduga merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun," jelas Widhi

Widhi menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban.

Baca juga: Modus Bikin Konten YouTube, Pria Ini Malah Rudapaksa Wanita 33 Tahun di Rumahnya, Korban Dihipnotis

"Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pencabulan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan.

"Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya," tandasnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak

(TribunSumsel.com/Ika Anggraeni)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini