TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Anwar Sani Tarigan ditangkap saat berada di rumah sakit.
Anwar dinyatakan telah menjadi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta. Sebelumnya, ia tidak ditahan.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).
Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Baca juga: Istri Tersangka Korupsi Asabri Adam Rahmat Damiri Diperiksa
Dikatakannya terdakwa Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021) oleh petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.
"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata Sumanggar.
Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Baca juga: Kepada AS Hikam, Mahfud MD Klarifikasi Soal Korupsi Dimaklumi Asal Ada Kemajuan
Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan dilakukan.
"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.
Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah menjalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Mahfud MD: Kemajuan Ekonomi Tidak Boleh Dinafikan Meski Korupsi Masih Ada
Oleh Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan Ditangkap dan Ditahan saat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya