TRIBUNNEWS.COM - Seorang juru parkir liar nekat menganiaya pengunjung mal di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/5/2021).
Peristiwa itu berawal saat korban memberikan uang parkir Rp 2.000.
Namun, pelaku minta tambah Rp 3.000. Korban tak mau memberi hingga terjadi cekcok dan penganiayaan.
Korban AK, warga asal Kabupaten Pangkep yang berdomisili Jl Faisal, Makassar.
Pemukulan itu dipicu persoalan uang receh, Rp 5 ribu yang diminta sang jukir berinisial AP.
AK yang berkunjung ke pusat perbelanjaan bersama istrinya, dipukul AP saat hendak meninggalkan lokasi parkir.
Baca juga: Minum Tuak Bareng, saat Mabuk Malah Saling Ejek hingga Berkelahi, Tomi Tewas Dipukuli 2 Temannya
Kronologinya, saat AK dan istri hendak mengambil motornya di area parkir luar, tepatnya bahu jalan.
Saat hendak bergegas, AK dihampiri sang jukir, AP tampa atribut parkir.
AK pun memberikan uang receh Rp 2 ribu. Namun, AP menganggap uang yang diberikan AK tidak cukup.
AP lantas meminta tambahan Rp 3 ribu, total Rp 5 ribu.
Keduanya pun terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan terhadap AK.
"Setelah ditagih uang parkir, korba (AK) sempat memberi uang Rp 2 ribu. Tapi, pelaku meminta lagi Rp 3 ribu jadi total Rp 5, pada saat dimintanya Rp 5 ribu terjadilah perdebatan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jeffri ditemui Sabtu (8/5/2021) dini hari.
Perdebatan yang memicu pemukulan itu, kata Iptu Jeffri, lantaran AK menganggap, AP hanyalah jukir ilegal.
"Karena korban (AK) merasa yang meminta ini tukang parkir ilegal. Artinya tidak terdaftar di PD Parkir," ujar Jeffri.
Personel Polsek Panakkukang yang mengetahui insiden keributan itu, pun mendatangi lokasi.
Wal hasil, AP berhasil diciduk dan langsung digelandang ke Mapolsek Panakkukang.
Baca juga: Dituding Ganggu Istri Orang, Kakek di Mamuju Dianiaya Pakai Balok Kayu Hingga Kepalanya Luka Parah
"Pelaku (AP) sudah kita amankan. Sementara korbannya setelah visum juga kita sudah arahkan untuk pemeriksaan di fungsi reksrim (pembuatan laporan)," tuturnya.
AP yang ditemui saat diinterogasi polisi, mengaku perbuatannya.
Disitulah terjadi perdebatan dan pemukulan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jerry
"Sebenarnya jalanmi (AK) tadi pak, tapi kayak mau turung dari motornya baru kayak mauka napukul. Jadi kulompati duluanki," ngaku AP.
Terpisah Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengerahkan personel untuk menertibkan jukir liar di kawasan pusat perbelanjaan Jl Boulevard.
"Sebenarnya sudah sering kali dibubarkan sama anggota, tapi pas ditinggal mereka balik lagi. Termasuk si pelaku itu," bebernya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan aman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
(Tribun-Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Diberi Rp 5 Ribu, Jukir Liar di Jl Boulevard Makassar Pukuli Pengunjung Mal