TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Diketahui korbannya adalah gadis berinisial PT yang berumur 18 tahun.
Sedangkan pelakunya bernama Darlis (40).
Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Baca juga: Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Berontak
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.
"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.
Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Baca juga: Sering Lihat Anak Pakai Celena Pendek, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan