Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.
Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Sadar Samsuri.
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.
Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa Sabtu malam.
Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.
Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.
Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Ayah Tega Rudakpaksa Anaknya di Lutra, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.