News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mencuri Mobil di Siantar, Putra Kabur Hingga Bengkalis, Polisi Terpaksa Melumpuhkannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maling mobil bernama Putra warga asal Riau saat diminta berpose setelah kakinya ditembus timah panas polisi, Sebib (10/5/2021).(HO)

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Seorang pencuri mobil di Siantar, Sumatera Utara, sempat kabur dengan barang curiannya hingga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Namun akhirnya ASH alias Putra (25) warga Bagan Batu Sinembah, Blok B Sapta Marga, Provinsi Riau cuma bisa meringis kesakitan.

Polisi mengambil tindakan terukur terhadap pria ini.

Betis kanannya saat ini diperban setelah ditembak petugas Sat Reskrim Polres Siantar.

Sebelumnya, Putra nekat mencuri mobil.

Baca juga: Dibantu Orang Dalam, Kepala Toko Terlibat Pencurian di Minimarket Pancoran 

Pascaditangkap, Putra sempat diminta polisi berpose sambil mengangkat kakinya yang diperban.

Tidak hanya itu, Putra juga diminta mengacungkan jempolnya, meskipun harus menahan sakit akibat perbuatannya itu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Rusdi, Senin (10/5/2021).

Dia mengatakan, tersangka Putra ditangkap berdasarkan laporan pencurian mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ yang terjadi di pinggir Jalan Sisingamangaraja Siantar pada Selasa (4/5/2021) kemarin.

Baca juga: Demi Belikan Barang-barang untuk Kekasih, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Pencuri Spesialis LPG 3 Kg

Saat kejadian, mobil tersebut sengaja diparkirkan korban di pinggir jalan.

"Korban atas nama Sotman Purba awalnya memarkirkan mobil di tepi jalan untuk pergi ke Kampung Tengko. Sekira satu jam kemudian, mobil korban sudah raib," kata Rusdi.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," kata Rusdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(Muhammad Fadli Taradifa/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Didor Petugas, Pencuri Mobil Disuruh Berpose Angkat Kaki Sambil Acungkan Jempol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini