Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Aparat Satreskrim Polres Jembrana mencokok komplotan pelaku pemalsu surat Rapid tes antigen.
Anggota komplotan itu adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.
Ketiganya diamankan usai polisi lakukan pendalaman.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tiga tersangka ini merupakan komplotan penjual surat Rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Surat ini dijual kepada penumpang, supaya bisa lolos saat akan keluar Bali.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Adi.
Baca juga: 3,6 Juta Orang Diprediksi Balik ke Jakarta pada Ahad Depan, Menhub Usulkan Vaksin Gratis
Adi menjual surat itu kepada penumpang yang akan keluar dari Bali.
“Ada tujuh buat surat yang kami sita, sebagai barang bukti.
Surat itu kami duga kuat palsu, dan akhirnya terbongkar bahwa memang dibuat oleh komplotan ini,” ucapnya Senin 10 Mei 2021.
Surat Rapid tes antigen negatif ini, sambung Kapolres Ketut, awalnya dibongkar saat tersangka Adi membawa penumpang atau Travel bodong pada Minggu 9 Mei 2021 dini hari.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Kendaraan, 4 Pria Disekap Komplotan Geng Motor, 5 Pelaku Berhasil Diamankan
Saat itu, mereka menujukkan surat dimana surat diduga oleh petugas jaga palsu.
Akhirnya, setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengakuinya membeli dari tersangka Khoirul Anam, seharga Rp 50 ribu.
“Dari situ akhirnya kami selidiki dan berhasil mengungkap komplotan ini.
Dimana tersangka Adi mendapat dari Khoirul mendapat dari tersangka Robi,” bebernya. (ang).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TERBONGKAR, Komplotan Pemalsu Rapid Antigen di Pelabuhan Gilimanuk Bali, 1 Surat Rp 50 Ribu