Dengan yayasan ini, tersangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Kemudian tersangka mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan.
Adapun empat proyek yang disosialisasikan, yakni tender relawan, yang menjelaskan soal siapa yang menyetorkan dana Rp 250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu
Kedua, tender rumah ibadah yakni dengan menyetorkan dana Rp 1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta dengan rincian, Rp 30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp 20 juta pribadi penyumbang.
Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp 1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta.
Dan yang terakhir yaitu relawan lepas yakni dengan menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp 100 juta.
Penipuan yang dilakukan oleh kedua pasutri ini mulai terungkap setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporan masuk tertanggal 29 April 2021 lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ini Modus Penipuan Yayasan Anak Bangsa, Kardus Berisi Uang Ternyata Kertas Kosong