TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram, Senin (10/5/2021) kemarin.
Sedikitnya 5 tersangka yang kini sudah diamankan di Makopolda Kaltim.
Informasi yang berhasil dihimpun, kelima tersangka tersebut diamankan di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.
Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Amankan Ibu Rumah Tangga Penjual Miras Cap Tikus
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Pacar, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dijatuhi Dihukum Mati
Persisnya di areal Jembatan Manggar dimana kelima tersangka ini tengah mengarah menuju ke Samarinda.
Usut punya usut, 25 kilogram barang haram ini diketahui akan diedarkan ke Kota Tepian, Samarinda.
Dimana kini untuk kelima tersangka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.