"Barang bukti yang kita amankan adalah jerigen, korek api dan sebuah handphone," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3.
"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup," kata Rifai.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis Cantik Dibakar Kekasih, Pelaku Selalu Cium Tangan Calon Mertua, Korban Terancam Buta
BERITA REKOMENDASI